Layanan Kementerian PARB-CSIRT yaitu:
A. Layanan reaktif, yaitu :
1. Pemberian peringatan (alerts and warning);
2. Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling);
3. Penanganan kerawanan (vulnerability handling); dan
4. Penanganan artifak (artifact handling).
B. Layanan proaktif, yaitu pelaksanaan audit atau penilaian keamanan (security audit or assessment).
C. Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu :
1. Analisis risiko (risk analysis); dan
2. Edukasi (education).